PENDAHULUAN
Undang – Undang Dasar 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Selanjutnya penjelasan pasal 33 antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang, dan bentuk usaha yang sesuai dengan itu ialah Koperasi.
Penjelasan pasal 33 menempatkan koperasi baik dalam kedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Tetapi dalam perkembangan perekonomian yang berjalan demikian cepat, pertumbuhan koperasi selama ini belum sepenuhnya menampakan wujud dan perannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945 tersebut.
Bumi Indonesia yang kaya dan subur tidak mendatangkan kemakmuran bagi masyarakat banyak. Masyarakat hanya dijadikan objek dalam dunia perekonomian dan sudah saatnya kita merebut dengan kekuatan kita sendiri melalui suatu wadah yaitu Koperasi SEJAHTERA BERSAMA.
KOPERASI SEJAHTERA BERSAMA sebagai badan usaha yang bergerak disegala bidang usaha seperti jasa keuangan, perdagangan, agro bisnis, agro industry, export import dan lain-lain mengajak segenap masyarakat Indonesia untuk bersatu menjadi penentu dan pemilik di negeri yang kita cintai ini.
Dengan bilangan besar kita bangun ekonomi, dengan bilangan besar kita bangun pendidikan, dengan bilangan besar kita bangun kesehatan. Rasanya hampir tidak mungkin orang lain yang datang dari bangsa lain dari negeri lain pula yang akan peduli dengan bangsa kita. Sekarang saatnya telah tiba untuk kita bangkit bersama, bahu-membahu, tolong-menolong, lindung-melindungi antara sesama anggota masyarakat,menghimpun kekuatan, maju bersama, makmur bersama dan sejahtera bersama, dari masyarakat untuk masyarakat.
TABUNGAN BEASISWA SEJAHTERA
Program Tabungan BEASISWA SEJAHTERA adalah tabungan pada Koperasi SEJAHTERA BERSAMA yang dirancang khusus untuk memberikan proteksi biaya pendidikan anak.
Manfaat
Undang – Undang Dasar 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Selanjutnya penjelasan pasal 33 antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang, dan bentuk usaha yang sesuai dengan itu ialah Koperasi.
Bumi Indonesia yang kaya dan subur tidak mendatangkan kemakmuran bagi masyarakat banyak. Masyarakat hanya dijadikan objek dalam dunia perekonomian dan sudah saatnya kita merebut dengan kekuatan kita sendiri melalui suatu wadah yaitu Koperasi SEJAHTERA BERSAMA.
KOPERASI SEJAHTERA BERSAMA sebagai badan usaha yang bergerak disegala bidang usaha seperti jasa keuangan, perdagangan, agro bisnis, agro industry, export import dan lain-lain mengajak segenap masyarakat Indonesia untuk bersatu menjadi penentu dan pemilik di negeri yang kita cintai ini.
Dengan bilangan besar kita bangun ekonomi, dengan bilangan besar kita bangun pendidikan, dengan bilangan besar kita bangun kesehatan. Rasanya hampir tidak mungkin orang lain yang datang dari bangsa lain dari negeri lain pula yang akan peduli dengan bangsa kita. Sekarang saatnya telah tiba untuk kita bangkit bersama, bahu-membahu, tolong-menolong, lindung-melindungi antara sesama anggota masyarakat,menghimpun kekuatan, maju bersama, makmur bersama dan sejahtera bersama, dari masyarakat untuk masyarakat.
TABUNGAN BEASISWA SEJAHTERA
Program Tabungan BEASISWA SEJAHTERA adalah tabungan pada Koperasi SEJAHTERA BERSAMA yang dirancang khusus untuk memberikan proteksi biaya pendidikan anak.
Manfaat
- Memberikan proteksi biaya pendidikan anakl sehingga tersedia dana kelangsungan belajar secara pasti.
- Dana kelangsungan belajar dibayarkan secara bertahap dan teratur sebagai berikut:
TS = Target Simpanan, PT = Perguruan Tinggi
- Jaminan Asuransi Jiwa*
Sejak menabung sampai dengan masa simpanan berakhir, mendapat perlindungan asuransi jiwa dengan jumlah uang asuransi sebesar target simpanan maksimal Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
- Apabila Pemegang simpanan meninggal dunia pada masa simpanan, dibayarkan manfaat tabungan BEASISWA SEJAHTERA sebesar Jaminan Asuransi tanpa dikurangi dengan dana kelangsungan belajar yang pernah diterima dan dana kelangsungan tetap dibayarkan sesuai dengan jadwal tersebut di atas, tanpa harus membayar cicilan tabungan.
- Pemegang simpanan dapat menyetorkan tabungannya setiap tahun, setiap 6 bulan, setiap 3 bulan, atau setiap bulan selama masa simpanan yang direncanakan dalam jumlah yang tetap sesuai dengan target simpanannya.
- Tidak perlu repot menyetor tabungan ke kantor Koperasi SEJAHTERA BERSAMA, petugas akan mendatangi Pemegang simpanan.
- Masa simpanan dapat dipilih muali dari 2 tahun sampai dengan 18 tahun.
- Yang dapat dilayani oleh Unit Usaha Simpan Pinjam KSU SEJAHTERA BERSAMA adalah: Anggota, Calon Anggota, dan Anggota Luar Biasa dari KSU SEJAHTERA BERSAMA dan atau koperasi lainnya dan Anggotanya (sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku).
- Setiap pemegang simpanan dapat menempatkan dananya di Unit Usaha Simpan Pinjam KSU SEJAHTERA BERSAMA dengan mengisi aplikasi pembukaan simpanan yang berfungsi sekaligus sebagai tanda mendaftarkan keanggotaan dan persetuajuannya mematuhi segala peraturan yang berlaku di Unit Usaha Simpan Pinjam KSU SEJAHTERA BERSAMA, dan juga berfungsi sebagai pemberi kuasa kepada Unit Usaha Simpan Pinjam KSU SEJAHTERA BERSAMA untuk melakukan tindakan tertentu.
- Pemegang simpanan menyatakan dan mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota atau Anggota Luar Biasa, dan karenanya bersedia memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan tunduk pada AD/ART KSU SEJAHTERA BERSAMA.
- Sehat Jasmani dan Rohani.
- Fotocopy KTP/SIM.
- Membayar biaya buku tabungan.
- Besar target simpanan minimal Rp 5000.000,00
- Besar cicilan tabungan minimal Rp 100.000,00 baik untuk bulanan, triwulanan, semesteran, maupun tahunan.
- Umur calon pemegang simpanan ditambah masa simpanan maksimal 65 tahun.
- Manfaat meninggal hanya berlaku jika telah menjadi Pemegang simpanan Minimal 3 bulan (kecuali meninggal karena kecelakaan) dan apabila pemegang simpanan meninggal sebelum masa 3 bulan, maka hanya dibayarkan seluruh uang yang telah disetor ke Koperasi.
Alamat Kantor:
Jl. Ahmad Yani No. 134, Kel. Sumur Pecung
Kec. Serang – Kota Serang
Tlp. 0254 – 206913
Fax. 0254 – 201208
Kontak:
H. M. Syahra (Area Manager)
Rully
0852 8772 0860
Tidak ada komentar:
Posting Komentar